Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

TNI Dorong Kemandirian Satelit Navigasi Pasca Revisi UU TNI

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

TNI Dorong Kemandirian Satelit Navigasi Pasca Revisi UU TNI
Foto: Tangkapan layar - Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/3/2025). ANTARA/Rio Feisal/pri.

Pantau - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengungkapkan harapannya agar Indonesia dapat memiliki satelit navigasi sendiri setelah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan.

“Dengan revisi UU TNI ini, harapan kami ke arah sana. Kami ingin memiliki satelit navigasi sendiri, tidak hanya bergantung pada negara lain,” ujar Kristomei dalam sebuah webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Pernyataan itu disampaikan Kristomei ketika menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan Indonesia mengembangkan satelit navigasi secara mandiri setelah penanggulangan ancaman siber ditetapkan sebagai bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) dalam UU TNI yang baru.

Baca Juga:
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Resmi Terkait Revisi UU Polri
 

Menurutnya, keberadaan satelit navigasi sendiri akan mendukung kemandirian pertahanan negara, terutama dalam menghadapi ancaman siber.“Kami tidak ingin terus-menerus bergantung pada pihak luar. Justru, kami ingin mewujudkan kemandirian dalam berbagai aspek,” jelasnya.

Meski demikian, Kristomei menegaskan bahwa keinginan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan negara saat ini. “Kita harus realistis. Semua ini tergantung pada anggaran pertahanan yang dialokasikan pemerintah,” katanya.

Selain kemandirian alutsista, ia juga menekankan pentingnya membangun TNI yang profesional. “Tentara yang profesional harus memiliki pelatihan yang baik, perlengkapan yang memadai, serta kesejahteraan yang terjamin,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3), DPR telah menyetujui revisi UU TNI untuk disahkan. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penambahan dua tugas OMSP bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Penulis :
Ahmad Ryansyah