Pantau - Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU Polri.
Dalam keterangannya, Puan menyatakan, dokumen yang beredar di publik saat ini bukanlah surpres resmi.
"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan supres resmi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, Puan juga membantah keabsahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Polri yang beredar.
Menurutnya, dokumen tersebut belum resmi dan belum menjadi bagian dari proses pembahasan di DPR.
"Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," ujar Puan.
Baca Juga: Tanggapi Sejumlah Aksi Penolakan UU TNI, Puan Minta Baca Dulu Isinya
Sebelumnya, beredar surat yang disebut sebagai Surat Presiden Nomor RI-13/Pres/02/2025, yang menyebut adanya penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Polri.
Dalam dokumen tertanggal 13 Februari 2025 itu, disebutkan bahwa revisi diperlukan karena adanya perubahan nomenklatur kementerian di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Polri bersama DPR.
DPR sendiri menyatakan kesiapan untuk membahas revisi UU Polri jika sudah ada surpres resmi dari Presiden.
Komisi III DPR sebelumnya juga menyatakan kesiapannya untuk membahas revisi UU Polri dan Kejaksaan, termasuk berbagai perubahan yang akan disesuaikan dengan struktur pemerintahan saat ini.
- Penulis :
- Aditya Andreas