
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan sanksi terhadap pejabat yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sahroni menilai bahwa sistem sanksi yang tegas akan membuat pelaporan LHKPN lebih tertib dan transparan.
Usulan Sanksi untuk Pejabat yang Tidak Patuh
Sahroni mengusulkan agar KPK bekerja sama dengan berbagai instansi untuk menerapkan sistem punishment bagi pejabat yang tidak disiplin dalam menyetor LHKPN. Salah satu bentuk sanksi yang dia usulkan adalah menahan gaji atau menunda promosi jabatan bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN tepat waktu.
Ia menekankan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari pencegahan korupsi. "LHKPN adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat," tegasnya.
Banyak Pejabat Belum Melaporkan LHKPN
Sebelumnya, anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk tahun 2024. Data terbaru menunjukkan bahwa baru 87,92 persen pejabat yang telah memenuhi kewajiban pelaporan ini.
KPK mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024 adalah 31 Maret 2025. Sahroni pun menyoroti bahwa pejabat yang terus-menerus menghindari pelaporan bisa dicurigai menyembunyikan sesuatu. "Pejabat yang bersih seharusnya tidak memiliki kesulitan dalam melaporkan kekayaannya," tandasnya.
- Penulis :
- Pantau Community