Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Penyesuaian FWA ASN Ditetapkan 8 April 2025, Demi Kelancaran Arus Balik Lebaran dan Nyepi

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Penyesuaian FWA ASN Ditetapkan 8 April 2025, Demi Kelancaran Arus Balik Lebaran dan Nyepi
Foto: Penyesuaian kerja ASN dilakukan demi kelancaran arus balik Lebaran dan Nyepi 2025.

Pantau - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan penyesuaian flexible working arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 8 April 2025.

Langkah ini diambil guna mengurai kepadatan arus balik setelah libur Idul Fitri 1446 H dan Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta pada hari Jumat.

"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," ujar Rini.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik.

Selain itu, penyesuaian ini juga dilakukan untuk menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas layanan publik.

Pelaksanaan dan Ketentuan Penyesuaian

SE tersebut menginstruksikan instansi pemerintah pusat maupun daerah agar mengatur pelaksanaan tugas ASN dengan skema FWA.

Pengaturan dilakukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Penyesuaian wajib tetap mempertimbangkan aspek akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Penambahan satu hari penyesuaian pada 8 April 2025 melengkapi ketentuan sebelumnya dalam SE Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur FWA pada 24–27 Maret 2025 menjelang libur nasional dan cuti bersama.

Instansi yang memberikan pelayanan publik esensial dan bersentuhan langsung dengan masyarakat diimbau tetap menjalankan pelayanan secara optimal.

Pelaksanaan dilakukan melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai serta sistem pendukung berbasis teknologi informasi, sebagaimana yang diterapkan saat arus mudik.

Rini menekankan pentingnya kolaborasi antar pimpinan instansi selama masa arus balik untuk menjaga kualitas layanan.

"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik," katanya.

Pemerintah juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik melalui kanal LAPOR! serta berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat.

Penulis :
Pantau Community