
Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menetapkan tanggal mulai terhitung (TMT) pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 pada 1 Maret 2025.
CASN 2024 di Natuna terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan bahwa dengan penetapan TMT tersebut, para peserta yang lulus seleksi dianggap resmi menjadi pegawai sejak tanggal tersebut.
Namun, CASN baru dapat mulai bekerja setelah menerima Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) dari masing-masing unit kerja.
Gaji CASN Dihitung Setelah Terbitnya SPMT
Untuk memperoleh SPMT, para CASN harus menyerahkan surat keputusan (SK) kepada unit kerja penempatan mereka.
Penyerahan SK bagi CPNS dijadwalkan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat pada bulan Oktober 2025.
SPMT menjadi dasar pemerintah dalam menentukan waktu pembayaran gaji pertama para CASN.
"Pembayaran gaji berdasarkan pada SPMT atau surat perintah mulai tugas," jelas Muhammad Alim.
Saat ini, seluruh berkas administrasi CASN sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tengah dalam proses verifikasi.
Muhammad Alim memastikan bahwa CASN tidak perlu khawatir terhadap proses pengangkatan yang tengah berlangsung.
Pengangkatan CPNS diupayakan selesai sebelum Juni 2025 dan PPPK sebelum Oktober 2025, meski tanggal pasti belum dapat dipastikan untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan.
Penetapan jadwal pengangkatan ini mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Arahan tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025.
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada surat dari Menteri PANRB Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tertanggal 18 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024.
- Penulis :
- Pantau Community