Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Papua Barat Evaluasi RPJMD 2025-2029 Demi Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Pusat

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Papua Barat Evaluasi RPJMD 2025-2029 Demi Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Pusat
Foto: Pemerintah Papua Barat evaluasi program kerja daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.

Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar rapat evaluasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 guna mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Selasa (8/4/2025).

Sinkronisasi Program Daerah dan Nasional

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan bahwa program prioritas yang disusun oleh pemerintah daerah harus sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat.

" Kami evaluasi semua program kerja, termasuk menyiapkan program prioritas yang sinkron dengan nasional," kata Dominggus.

Dalam rapat tersebut, setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi telah memaparkan program prioritas yang akan diselenggarakan lima tahun mendatang.

Program kerja tersebut sudah mengakomodasi visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2025-2030 agar pelaksanaan pembangunan kesejahteraan masyarakat berjalan maksimal.

" Ada banyak program, seperti pendidikan dalam arti luas dan pertanian. Kalau belum sesuai visi dan misi, harus direvisi," jelas Dominggus.

Penyusunan RPJMD Papua Barat mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Dokumen RPJMD tersebut akan dilakukan uji publik.

Persiapan Rapat Kerja dengan Kepala Daerah

Pemerintah provinsi akan menggelar rapat kerja dengan tujuh kepala daerah tingkat kabupaten di Papua Barat untuk menyelaraskan penyusunan program pembangunan lima tahunan.

" RPJMD kabupaten harus mengacu pada RPJMD provinsi. Makanya, kami agendakan rapat kerja dengan para bupati pada tanggal 22 April 2025," ucap Dominggus.

Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat Deassy D. Tetelepta menjelaskan bahwa RPJMD maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 sudah dilakukan penyesuaian.

RPJMD berjalan paralel dengan RKPD perubahan yang harus ditetapkan paling lambat minggu pertama periode Mei 2025 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ Tahun 2025.

" Supaya pemerintah dapat masukan yang kompleks untuk lengkapi RPJMD, sama halnya dengan RKPD perubahan karena keduanya paralel," ucap Deassy.

Penulis :
Pantau Community