
Pantau - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, YB Irpan, mempertanyakan dasar gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A (19), pemuda asal Solo yang menggugat Jokowi terkait program mobil Esemka.
Gugatan tersebut didaftarkan secara online ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor PN SKT-08042025051, dan menuntut ganti rugi senilai Rp 300 juta atas ketidakmampuan membeli mobil Esemka yang menurut penggugat dijanjikan sebagai mobil nasional.
Irpan menyatakan bahwa pihak penggugat harus membuktikan secara sah kerugian yang diklaim dalam gugatan.
Diragukan Relevansi dan Dasar Kerugiannya
Menurut Irpan, wacana mobil Esemka pertama kali disampaikan Jokowi pada 2012 saat masih menjabat Wali Kota Solo, ketika Aufaa baru berusia 6 tahun.
Ia juga menegaskan bahwa Jokowi tidak mengenal secara pribadi sosok Aufaa.
" Pihak yang mengklaim kerugian harus bisa membuktikan dalil tersebut di persidangan," ujar Irpan.
Selain itu, Irpan menyebut mobil Esemka sejak awal adalah inisiatif swasta, bukan proyek resmi pemerintah.
" Mobil Esemka itu urusan swasta, bukan urusan pemerintah," kata Jokowi dalam pernyataan sebelumnya.
Irpan menekankan pentingnya menilai apakah wacana Esemka benar-benar berdampak langsung secara hukum maupun ekonomi kepada Aufaa hingga menimbulkan kerugian.
Kaitan dengan Aktivis MAKI dan Gugatan Sebelumnya
Aufaa diketahui merupakan anak ketiga dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Ia juga merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi yang sempat menjadi perhatian publik.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, membenarkan hubungan keluarga tersebut dan menyatakan bahwa gugatan ini diajukan secara pribadi oleh Aufaa sebagai warga negara yang kecewa terhadap ketidakjelasan proyek Esemka.
Gugatan ini menambah deretan aksi hukum keluarga Boyamin yang kerap bersinggungan dengan isu-isu besar menyangkut tokoh nasional, termasuk Presiden Jokowi.
- Penulis :
- Pantau Community