HOME  ⁄  Politik

Anggota Bawaslu Minta Panwascam Kukar Tegas Tegakkan Aturan dalam PSU 2024

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Anggota Bawaslu Minta Panwascam Kukar Tegas Tegakkan Aturan dalam PSU 2024
Foto: Pengawasan ketat diminta dalam PSU Pilkada Kukar 2024 untuk hindari pelanggaran aturan.

Pantau - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono meminta seluruh panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menegakkan aturan secara tegas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024.

Totok menegaskan bahwa keberanian panwascam dalam bertindak akan menjadi penentu keberlangsungan demokrasi di Kukar.

"Panwascam itu harus berani dan terus berarti. Karena keberanian kawan-kawan (panwascam) akan menjadikan demokrasi khususnya di Kukar terus hidup dan dikenang. Sekali berani, lalu keberanian itu akan menjadi tonggak bagi penguatan demokrasi di Kukar," ujarnya dalam pernyataan resmi.

Demokrasi Kukar Bergantung pada Ketegasan Panwascam

Ia menilai jika panwascam tidak menjalankan tugas dengan optimal, maka demokrasi di Kukar bisa mati, bahkan berpotensi kembali terjadi permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Totok mengingatkan pentingnya kesadaran historis panwascam terhadap Kukar sebagai kota tua yang sarat nilai sejarah.

"Jangan main-main pak, ini Kukar, kota tua, kerajaan tua. Spiritnya (Kukar) simbol lembuswana, itu dahsyat, segala daya kekuatan ada di simbol itu," ucapnya.

Ia berharap semangat simbol Lembuswana dapat menginspirasi panwascam dalam menjalankan tugas pengawasan secara adil dan profesional.

"Saya berharap simbol ini merasuki jiwa kawan-kawan dalam menegakkan aturan demokrasi dalam PSU di Kukar. Kalau tidak, maka akan menjadi cacat demokrasi di kota tua yang kita banggakan ini," tambahnya.

Aturan Baru Pasca Judicial Review Harus Diperhatikan

Totok juga mengingatkan bahwa telah terjadi penyelarasan pasal dalam Undang-Undang Pemilihan pasca judicial review, khususnya Pasal 188 yang kini disinkronkan dengan Pasal 71.

Dengan demikian, anggota TNI dan Polri yang melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu kini bisa dikenai pidana.

"Nah ini tugas kawan-kawan untuk mencermati sehingga itu tidak terjadi. Ini kita sosialisasikan ke pemilu ke depan untuk lebih baik. Saya titipkan PSU di Kukar ini berjalan baik dan panwascam akan mengawasi, mencegah, dan menindak sesuai dengan aturan," tegas Totok.

Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Kutai Kartanegara dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025.

Penulis :
Pantau Community