Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

DPR Minta Presiden Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Minta Presiden Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

MK menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri secara permanen dari kepolisian.

Putusan tersebut diambil melalui uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Penjelasan Pasal 28 ayat (3), yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK menilai penjelasan tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Dorongan Patuh Konstitusi dan Alternatif bagi Anggota Polri

Benny menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo akan mematuhi konstitusi karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Ia menyarankan agar anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil diberi pilihan antara pensiun dini atau kembali ke institusi Polri.

Menurutnya, putusan MK ini memperkuat prinsip rule of law dan konsisten dengan semangat Presiden Prabowo dalam menegakkan demokrasi substantif.

“Indonesia bukan negara polisi, polisi adalah abdi masyarakat,” tegasnya.

Dorongan Terkait Putusan MK Lain Soal Rangkap Jabatan

Benny juga mendorong Presiden untuk segera mematuhi putusan MK lainnya terkait larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Putusan tersebut merupakan bagian dari putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dan telah diakomodasi dalam UU BUMN yang baru.

Penulis :
Gerry Eka