
Pantau - Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Rivai Kusumanegara, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) guna menghindari kekacauan penegakan hukum saat KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketidaksesuaian KUHP Baru dengan KUHAP Lama Dinilai Berisiko
Rivai menegaskan bahwa KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengandung sejumlah ketentuan baru yang tidak bisa diterapkan dengan KUHAP lama yang masih merujuk pada KUHP lama.
"KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum," ungkapnya.
Ia mencontohkan bahwa dalam beberapa kasus seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan penadahan, pelaku bisa tidak ditahan karena ketentuan dalam KUHAP lama tidak mendukung penerapan norma dalam KUHP baru.
Masalah serupa juga muncul dalam pelaksanaan pidana baru seperti hukuman kerja sosial, hukuman tutupan, dan hukuman pengawasan, yang belum dikenal dalam KUHAP lama.
"Demikian juga pengaturan restorative justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak efektif karena belum ada hukum acaranya," ia menjelaskan.
Komisi III DPR Setujui RUU KUHAP Dibawa ke Paripurna
Rivai menyadari bahwa pembahasan RUU KUHAP masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Namun ia menekankan perlunya menurunkan ego masing-masing pihak demi kepentingan masyarakat luas.
"Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat," katanya.
Komisi III DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk dibawa ke rapat paripurna.
" Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" ujar pimpinan rapat.
Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi partai politik dan perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan dan persetujuan terhadap RUU tersebut.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti







