
Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya investasi asing yang dinilai telah mengambil alih ruang usaha milik rakyat kepada Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu dalam kunjungan kerja di Bali, Jumat, 15 November 2025.
Investasi Asing Rugikan Usaha Lokal dan Kearifan Daerah
Koster menyoroti praktik investasi asing yang dinilai menggerus usaha kerakyatan seperti penyewaan kendaraan dan penginapan.
"Ada yang memakan usaha kerakyatan seperti rental dan penginapan, tidak benar misalnya kalau pemilik rental motor orang asing," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Bali saat ini membutuhkan pengendalian yang ketat terhadap arus investasi, mengingat banyak perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang tidak sesuai kondisi di lapangan.
Salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan adalah manipulasi data usaha, seperti kapasitas tempat duduk restoran yang tidak sesuai antara dokumen dan kenyataan di lapangan.
"Dalam izin tertulis kapasitas sekian kursi, tapi di lapangan jauh lebih banyak. Kami sudah melakukan evaluasi, ada regulasi baru, dan kini penerapan di lapangan harus benar-benar terkendali," ungkapnya.
Gubernur Koster mengusulkan tiga kebijakan pengendalian investasi: menetapkan syarat investasi asing minimal Rp10 miliar, perlindungan sektor UMKM dari persaingan dengan investor besar, serta pelarangan penggunaan lahan produktif untuk proyek investasi.
"Alih fungsi lahan di Bali sudah tinggi, kalau dibiarkan dalam 10 tahun ekosistem akan rusak dan sumber pangan terancam. Ini akan kami perketat," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi menemukan banyak vila ilegal yang tidak membayar pajak, sehingga merugikan pelaku usaha lokal.
"Kita dukung investasi, tapi harus terkendali dan tidak ada ampun bagi yang melanggar. Investasi jangan mengambil jatah masyarakat lokal. Kita harus pastikan ini berjalan tegas dan tanpa pandang bulu," kata Koster.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur berencana menerbitkan Surat Edaran baru yang akan menjadi dasar teknis pengendalian investasi asing yang dinilai menyimpang.
Pemerintah Pusat Siap Cabut Izin Investor Nakal
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menegaskan bahwa pemerintah pusat siap mencabut izin investor nakal yang merugikan masyarakat dan melanggar aturan.
"Sudah ada ratusan izin yang kami cabut, mulai dari yang merugikan UMKM hingga yang melanggar kearifan lokal. Pusat dan daerah tidak boleh jalan sendiri-sendiri, perlindungan bagi usaha lokal harus menjadi prioritas," tegas Todotua.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah harus menertibkan para pemodal asing agar tidak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan negara.
"Kita harus menyeimbangkan sekaligus menertibkan para pemodal asing agar tidak hanya berbisnis, tetapi juga memberi kontribusi nyata untuk daerah dan negara," ujarnya.
Todotua juga mengumumkan rencana pembukaan desk khusus perizinan untuk Bali sebagai jalur konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Konsolidasi pusat dan daerah harus cepat. Perizinan berisiko, termasuk yang melalui platform OSS harus lebih terarah, terukur, dan dipercepat," katanya.
Ia menutup kunjungannya dengan komitmen memperkuat sinergi pusat-daerah agar arus investasi di Bali bersih, tertib, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti







