
Pantau - Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring (ojol) dipastikan akan tetap diberikan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, meski aturan dan besarannya masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa BHR untuk mitra ojol masih akan dilanjutkan tahun ini.
"Insya Allah, ya (ada tahun ini)," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Namun, ia menambahkan bahwa rincian mengenai besaran dan teknis pemberian bonus akan dibahas dalam waktu dekat.
"Nanti dibahas, Ramadhan saja belum (tiba)," ia mengungkapkan.
Dorongan dari Pemerintah dan Latar Belakang Aturan BHR
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, turut mendorong perusahaan layanan transportasi digital untuk kembali memberikan BHR kepada mitra pengemudi ojol.
Menurut Maman, BHR berperan penting dalam menjaga hubungan kemitraan yang sehat antara aplikator dan mitranya.
"Ada sebuah semangat untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga (BHR) tetap diberikan perusahaan ke teman-teman mitra, agar kemitraannya konstruktif dan keduanya tetap berkembang," ujar Maman.
Pemberian BHR pertama kali diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 yang diterbitkan pada Maret 2025.
Aturan tersebut menetapkan bahwa pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan memiliki kinerja baik berhak menerima BHR dalam bentuk uang tunai secara proporsional.
Besaran BHR ditentukan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Perusahaan diwajibkan mencairkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa




