Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Perkuat Sinergi Tata Ruang dan Pertanahan Lewat MoU di Empat Provinsi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Perkuat Sinergi Tata Ruang dan Pertanahan Lewat MoU di Empat Provinsi
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Rabu 21/1/2026 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah berjalan di empat provinsi.

Dua dari empat provinsi yang dimaksud adalah Gorontalo dan Nusa Tenggara Barat.

"Pelaksanaannya di empat provinsi, ini berjalan terus," ungkap Nusron Wahid.

Prinsip Hukum Jadi Acuan dalam Penyelesaian Konflik

Nusron menjelaskan bahwa MoU ini menggunakan prinsip hukum memenangkan mana yang duluan datang untuk menyelesaikan konflik antara sertifikat tanah dan penetapan kawasan hutan.

"Kalau sertifikat sudah terbit duluan, kemudian baru ternyata ada penetapan kawasan hutan, maka pemenangnya adalah sertifikat dan kawasan hutannya harus direvisi," ia mengungkapkan.

Sebaliknya, jika penetapan kawasan hutan terjadi lebih dulu sebelum sertifikat diterbitkan, maka yang berlaku adalah penetapan kawasan hutan.

"Kalau penetapan sertifikat itu datang belakangan, setelah sudah tahu ada penetapan kawasan hutan, maka yang kemudian dimenangkan adalah kawasan hutan dan sertifikatnya wajib dibatalkan," tegas Nusron.

Lima Kementerian/Lembaga Terlibat dalam Penguatan Tata Ruang

Nota Kesepahaman ini tidak hanya melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Kemenhut, tetapi juga ditandatangani oleh tiga instansi lainnya, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Transmigrasi, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Pemerintah melalui lima kementerian/lembaga tersebut menyepakati pentingnya penguatan sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang, terutama untuk mendukung kebijakan lintas sektor dan pemerintah daerah.

Nusron menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menangani permasalahan yang kompleks di bidang pertanahan dan tata ruang.

Cakupan Kerja Sama: Dari Registrasi Tanah Hingga Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam MoU meliputi berbagai aspek penting.

Beberapa di antaranya adalah percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan konflik agraria, serta dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.

Kerja sama ini juga mencakup pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian Rencana Tata Ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Selain itu, kelima instansi sepakat untuk saling bertukar dan memanfaatkan data/informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengembangkan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan yang terlibat.

Penulis :
Arian Mesa