Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

DPR Desak Pemerintah Tindak Jasa Nikah Siri yang Dipasarkan Terbuka Lewat TikTok

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Desak Pemerintah Tindak Jasa Nikah Siri yang Dipasarkan Terbuka Lewat TikTok
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina. ANTARA/HO-Humas DPR RI.)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak pemerintah segera menindak praktik jasa nikah siri yang dipasarkan secara terbuka melalui platform TikTok karena dinilai merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat.

Selly menyebutkan bahwa fenomena ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya dan dapat mengeksploitasi perempuan serta anak-anak.

Menurutnya, meskipun nikah siri sah menurut agama, ketidaktercatatan secara negara dapat menimbulkan kerentanan hukum serius bagi perempuan dan anak.

Ia mencontohkan bahwa perempuan dalam pernikahan siri berisiko kehilangan hak nafkah dan warisan, sedangkan anak bisa tidak memiliki status hukum yang jelas.

DPR Minta Pemerintah Bertindak dan Lakukan Pengawasan

DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag), organisasi masyarakat Islam, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menindak pelaku jasa nikah siri online.

Pemerintah juga diminta mengawasi pihak-pihak yang mengaku sebagai penghulu tanpa memiliki otoritas resmi.

Khusus untuk Kemenag, DPR mendesak agar memberikan sanksi administratif kepada oknum internal jika terbukti terlibat dalam praktik ini.

Kemenag juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta aparat penegak hukum untuk menghapus akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri secara komersial di TikTok dan platform digital lainnya.

Edukasi Publik Soal Pencatatan Nikah Jadi Prioritas

DPR juga menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai pencatatan pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi keluarga.

Selly menekankan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan benteng hukum yang menjamin hak-hak perempuan dan anak.

“Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama,” tegasnya.

Penulis :
Gerry Eka