
Pantau - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan atas kebijakan Presiden mengenai penghapusan Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya untuk membantu pelaku UMKM terdampak bencana di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa setiap pernyataan Presiden menjadi perhatian publik dan harus segera ditindaklanjuti secara konkret.
"Pernyataan-pernyataan Presiden itu selalu diperhatikan oleh masyarakat luas. Masyarakat pasti menantikan kapan dilaksanakan dan kapan dieksekusi", ungkapnya.
Menurut Saleh, kepastian teknis sangat penting agar kebijakan penghapusan KUR tidak hanya menjadi wacana.
"Kalau Presiden sudah berbicara, saya yakin sudah menggagas dan mendesain aturan-aturan itu. Karena itu kita harapkan dalam minggu-minggu ini sudah bisa dikerjakan", ia menambahkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Saleh saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Padang Pariaman pada Senin, 22 Desember 2025.
Penghapusan KUR Dinantikan UMKM Padang Pariaman
Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Azis, menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan KUR sangat diharapkan oleh masyarakat lokal, terutama pelaku usaha kecil.
"Karena orang Padang Pariaman kebanyakan dagang dan banyak memanfaatkan KUR, tentu stimulus seperti ini sangat diterima oleh masyarakat", ia mengungkapkan.
Laporan Kunjungan Reses Komisi VII DPR RI menunjukkan bahwa ketidakpastian kebijakan pembiayaan dapat menghambat pemulihan ekonomi, khususnya di wilayah yang terdampak bencana.
Padang Pariaman sebagai daerah yang tengah memulihkan diri dari bencana sangat bergantung pada sektor UMKM dan perdagangan rakyat.
Komisi VII menilai bahwa penguatan sektor ini harus dilakukan melalui kebijakan fiskal yang tepat sasaran dan dilengkapi dengan aturan pelaksana yang jelas.
- Penulis :
- Gerry Eka








