Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Husni Dorong Revisi UU Kebencanaan karena Penanganan Bencana Nasional Dinilai Belum Terintegrasi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Husni Dorong Revisi UU Kebencanaan karena Penanganan Bencana Nasional Dinilai Belum Terintegrasi
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VIII DPR RI Husni> Foto : Dok/Andri.)

Pantau - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Husni menekankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Kebencanaan karena sistem penanganan bencana nasional dinilai belum berjalan efektif.

Husni menilai lemahnya integrasi antarkementerian dan lembaga menjadi penyebab utama penanganan bencana tidak optimal di berbagai daerah.

Ia menyebut terdapat tiga bencana besar yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh dalam waktu berdekatan.

Aceh menjadi wilayah dengan dampak paling luas karena mencakup lebih dari 18 kabupaten dan kota terdampak bencana.

“Yang paling parah memang di Aceh Tamiang. Ada juga wilayah yang sempat terisolasi seperti Gayo Lues dan Bener Meriah, yang baru bisa terbuka kemarin,” ungkap Husni.

Ia menjelaskan seluruh bantuan pemerintah pusat telah masuk ke daerah terdampak melalui BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, dan Kementerian Dalam Negeri.

Namun, Husni menegaskan bantuan tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan.

“Bantuannya masuk, tapi apakah sasaran yang dituju tercapai? Jawabannya belum,” tegasnya.

Menurut Husni, permasalahan utama terletak pada tidak terintegrasinya peran kementerian dan lembaga dalam satu komando yang jelas.

Ia menilai status Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai badan membatasi kewenangan koordinasi lintas sektor.

“Walaupun TNI dan Polri ikut membantu, kalau integrasinya tidak nyambung, semuanya bergerak sendiri-sendiri. Padahal harus ada satu yang memutuskan,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Husni, menunjukkan pentingnya penyempurnaan regulasi kebencanaan agar sesuai dengan kompleksitas bencana yang terus terjadi.

Ia mengungkapkan terdapat wacana di Komisi VIII DPR RI untuk memperkuat BNPB hingga memungkinkan peningkatan status menjadi kementerian.

“Kita ini daerah supermarket bencana dan tidak pernah putus. Belum selesai satu daerah, sudah muncul bencana di daerah lain,” kata Husni.

Dalam revisi undang-undang, BNPB diharapkan menjadi pemimpin utama yang mampu mengintegrasikan TNI, Polri, kementerian teknis, hingga BMKG.

“Semua punya urusan kebencanaan. Kalau tidak terintegrasi, akhirnya semua bertindak sendiri-sendiri, meskipun niatnya baik,” ujarnya.

Sebagai Ketua Dewan Pengawas Bencana DPR RI, Husni menyebut terdapat 15 mitra kerja dalam urusan kebencanaan yang mencakup seluruh sektor kehidupan.

Ia menegaskan kebencanaan tidak hanya menyangkut tanggap darurat, tetapi juga perumahan, pendidikan, infrastruktur, dan tempat ibadah.

Penanganan pascabencana dinilai harus mencakup relokasi warga serta pembangunan kawasan baru yang layak huni.

“Harus ada perkampungan baru. Di sana harus tersedia rumah ibadah, sekolah, dan sarana pendukung lainnya,” ucapnya.

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara I tersebut berharap revisi Undang-Undang Kebencanaan dapat masuk Program Legislasi Nasional tahun 2026.

“Mudah-mudahan tahun 2026 bisa masuk Prolegnas dan dibahas lebih cepat, karena penguatan sistem kebencanaan ini sangat mendesak,” pungkas Husni.

Penulis :
Gerry Eka