Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Kemkomdigi Ajak Kolaborasi Penegakan UU PDP untuk Perkuat Kepercayaan dan Daya Saing Digital Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemkomdigi Ajak Kolaborasi Penegakan UU PDP untuk Perkuat Kepercayaan dan Daya Saing Digital Indonesia
Foto: (Sumber: Forum Seminar Accelerating PDP Law Enforcement through Public–Private Collaboration to Drive Digital Innovation di Jakarta, Selasa (11/11). Forum ini digelar untuk menegaskan sinergi publik–swasta dalam memastikan Indonesia tidak hanya aman secara digital, tapi kompetitif di panggung global. ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), demi menciptakan kepercayaan terhadap inovasi digital sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi digital global.

Kepercayaan Publik Jadi Fondasi Ekonomi Digital

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan pentingnya kepercayaan publik sebagai elemen utama dalam pembangunan ekosistem digital nasional.

"Kepercayaan adalah investasi terbaik, bahkan menjadi mata uang baru di dunia yang serba terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP yang kolaboratif, kita memperkuat daya saing Indonesia di kancah global," ujarnya dalam Seminar Accelerating PDP Law Enforcement through Public–Private Collaboration to Drive Digital Innovation yang digelar di Jakarta pada Selasa (11/11).

Nezar menyebut bahwa sepanjang tahun 2023 tercatat sekitar tiga juta insiden kebocoran data di Indonesia, di mana 62 persen di antaranya merupakan pencurian informasi pribadi.

"Kita tidak bisa membiarkan potensi ekonomi digital bernilai ratusan triliun rupiah terancam oleh kerugian miliaran akibat kebocoran data. Pelindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik adalah mata uang baru di era digital, dan penerapan UU PDP merupakan fondasi utama menuju inovasi digital yang aman dan berkelanjutan.

Pengawasan dan Inovasi Harus Berjalan Seimbang

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menekankan bahwa pertumbuhan ruang digital harus diiringi dengan pengawasan yang kuat.

"Inovasi boleh melaju cepat, tapi keamanan dan kepatuhan hukum adalah rel yang tidak boleh ditinggalkan," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi Sonny Hendra Sudaryana menilai bahwa penerapan prinsip privacy by design menjadi kunci agar inovasi digital dapat tumbuh di atas fondasi kepercayaan.

"Transformasi digital hanya akan berkelanjutan jika dibangun di atas kepercayaan. Melalui Garuda Spark Innovation Hub, kami mempertemukan BUMN, perusahaan rintisan (startup), akademisi, dan regulator untuk menguji solusi digital yang aman sejak tahap perancangan," jelas Sonny.

Ia menambahkan bahwa integrasi prinsip pelindungan data kini diterapkan dalam layanan strategis seperti Know Your Customer (KYC) yang menjadi pintu utama kepercayaan digital nasional.

Forum tersebut menegaskan bahwa sinergi antara sektor publik dan swasta menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya aman secara digital tetapi juga kompetitif di tingkat global.

Penegakan UU PDP dipandang tidak hanya sebagai langkah menjaga keamanan data, tetapi juga pondasi membangun ekosistem digital yang inovatif, terpercaya, dan berdaya saing tinggi di era ekonomi digital global.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf