Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Kemkomdigi Fokus pada Perlindungan Anak di Ruang Digital melalui PP Tunas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemkomdigi Fokus pada Perlindungan Anak di Ruang Digital melalui PP Tunas
Foto: (Sumber: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada acara Deklarasi Arah Indonesia Digital di Jakarta, Rabu (10/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.)

Pantau - Perlindungan anak di ruang digital menjadi fokus utama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di bawah kepemimpinan Menteri Meutya Hafid, Wakil Menteri Nezar Patria, dan Angga Raka Prabowo. Peningkatan aktivitas anak di dunia digital, seiring dengan pesatnya penetrasi internet dan media sosial di Indonesia, mendorong pentingnya langkah perlindungan ini.

Pesatnya Penggunaan Internet oleh Anak dan Remaja

Berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2025 telah mencapai lebih dari 229 juta orang, dengan kelompok usia Generasi Z (12–27 tahun) dan Generasi Alpha (di bawah 12 tahun) menjadi pengguna terbesar.

Meski internet dan platform digital memiliki dampak positif bagi anak, seperti mendukung proses belajar dan pengembangan kreativitas, mereka juga membawa risiko, termasuk paparan konten negatif, perundungan siber, adiksi gawai, perjudian daring, dan eksploitasi data pribadi.

Dampak Media Sosial pada Perkembangan Psikis Anak

Paparan media sosial yang berlebihan berpotensi mempengaruhi perkembangan psikis anak dan remaja, terutama dalam proses pembentukan identitas diri. Psikolog anak dan remaja, Vera Itabiliana, menjelaskan bahwa media sosial dapat membuat remaja lebih terpengaruh oleh standar sosial, tren, dan opini orang lain, yang mengganggu pembentukan identitas mereka.

Kondisi ini mendorong pentingnya pengaturan lebih lanjut terhadap akses anak ke internet dan media sosial, serta penundaan akses ke platform berisiko sebagai langkah mitigasi.

PP Tunas: Upaya Perlindungan Anak di Dunia Digital

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan PP Tunas. Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas adalah upaya pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan anak dari dampak negatif ruang digital dan memastikan anak-anak terlindungi dari risiko digital.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan