Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Teknologi & Sains

TikTok Siap Patuhi PP Tunas dan Perkuat Perlindungan Anak di Platform Digital

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

TikTok Siap Patuhi PP Tunas dan Perkuat Perlindungan Anak di Platform Digital
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Logo TikTok terlihat di layar gawai pengguna. ANTARA/Livia Kristianti/am..)

Pantau - Platform media sosial TikTok menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital atau PP Tunas, termasuk memperkuat sistem perlindungan bagi pengguna remaja.

Komitmen Ikuti Aturan dan Evaluasi Internal

TikTok menyebut akan mengikuti ketentuan terkait akun pengguna di bawah usia 16 tahun setelah menyelesaikan proses penilaian mandiri.

"TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri," ungkapnya.

Platform tersebut juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.

Perkuat Sistem Keamanan dan Moderasi Konten

TikTok mengungkapkan telah melakukan berbagai langkah perlindungan, termasuk penghapusan konten yang melanggar secara proaktif sebelum dilaporkan pengguna.

"Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99.1 persen diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan," ungkap TikTok.

Selain itu, TikTok menggunakan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran batas usia dan menangguhkan akun yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh," ujarnya.

Dalam hal perlindungan privasi, TikTok menyatakan telah menyediakan lebih dari 50 pengaturan keamanan yang aktif secara otomatis bagi pengguna remaja.

"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," katanya.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah mencatat hingga menjelang implementasi PP Tunas, baru platform X dan Bigo Live yang sepenuhnya patuh, sementara TikTok dan Roblox masih dalam kategori kooperatif sebagian.

Penulis :
Ahmad Yusuf