
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap platform digital guna menangani kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang masih tinggi di Indonesia.
Langkah tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (16/04), sebagai respons atas temuan lebih dari 1.600 kasus KBGO, khususnya yang menimpa perempuan.
"Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan," ujarnya.
Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mewajibkan platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik aktif mencegah dan menangani konten terkait KBGO.
Platform Wajib Lindungi Pengguna
Meutya menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung sehingga platform harus bertanggung jawab menjaga keamanan pengguna.
Langkah ini mencakup upaya pencegahan hingga penanganan konten berbahaya yang merugikan korban, khususnya perempuan dan kelompok rentan.
Dalam audiensi dengan Komnas Perempuan, pemerintah juga mendorong penguatan mekanisme pemutusan akses (take down) terhadap konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
Kolaborasi dan Literasi Digital Diperkuat
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebutkan bahwa angka laporan KBGO belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.
Kemkomdigi bersama Komnas Perempuan sepakat memperkuat kolaborasi melalui peningkatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang aman dan melindungi masyarakat dari kekerasan berbasis gender.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








