Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi

Ini Kewajiban Terbaru Google dan Meta di Perpres Terbaru

Oleh Annisa Indri Lestari
SHARE   :

Ini Kewajiban Terbaru Google dan Meta di Perpres Terbaru
Foto: Ilustrasi. (Pixabay)

Pantau - Publisher Rights resmi diterbitkan bertepatan dengan Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Selasa (20/2/2024). Aturan itu akan berlaku enam bulan setelah diundangkan atau 20 Agustus 2024 mendatang.

Perpres itu bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara platform digital dengan perusahaan media. Yakni dalam bentuk pembayaran lisensi kepada media atau pembagian data pembaca berita.

Salah satu yang diatur dalam Perpres adalah kewajiban para platform digital untuk pers. Pasal 5 mengatur kewajiban tersebut, salah satunya adalah bekerja sama dengan perusahaan pers.

Kewajiban lainnya adalah terkait algoritma distribusi berita dengan desain yang bisa mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Berikut kewajiban platform digital seperti yang tertuang dalam pasal tersebut:

a. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

b. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

c. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan tersebut platform yang dimaksud adalah Alphabet (Google), Meta (Facebook) dan sejumlah agregator lokal. Pihak Facebook buka suara soal aturan tersebut.

"Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata pihak Facebook.

Penulis :
Annisa Indri Lestari
Editor :
Muhammad Rodhi