Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi

Kominfo Desak Telegram Hapus Konten Judi Online, Ada Ancaman Denda Jika Tak Kooperatif!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kominfo Desak Telegram Hapus Konten Judi Online, Ada Ancaman Denda Jika Tak Kooperatif!
Foto: Ilustrasi judi online. (Getty Images)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendesak Telegram segera menghapus peredaran konten judi online dari platform digital tersebut.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat kedua kepada Telegram dan meminta mereka untuk segera merespons dalam sepekan ke depan.

"Kemarin kami sudah panggil Telegram. Jadi kami sudah kirim surat kedua untuk di follow up. Ada pending meter sampai 600 konten untuk segera dituntaskan. Kami kasih seminggu untuk merespons," ujar Semuel di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Semuel menuturkan, proses penyuratan ini akan dilakukan hingga tiga kali. Jika setelah surat ketiga Telegram masih tidak merespons, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan pemblokiran terhadap platform tersebut.

Dengan langkah tegas ini, Kementerian Kominfo berharap dapat membersihkan konten iklan judi online dari platform Telegram dan memastikan platform tersebut mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp500 juta per konten," kata Budi dalam konferensi pers yang digelar secara daring.

Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Budi mengemukakan bahwa menurut pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital.

Dia memberikan gambaran, dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 ada temuan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google. Selain itu, ada temuan 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

"Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9," kata Budi Arie.

Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten yang bermuatan judi online dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. 

Di samping itu, kementerian telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino