HOME  ⁄  Teknologi

Hati-hati, Serangan Siber Ini Sering Terjadi di Indonesia

Oleh Annisa Indri Lestari
SHARE   :

Hati-hati, Serangan Siber Ini Sering Terjadi di Indonesia
Foto: Ilustrasi. (Pixabay)

Pantau - Tidak hanya menyasar instansi perbankan, lembaga negara bahkan juga menjadi korban serangan siber. 

Pasalnya, kejahatan siber (cybercrime) tidak hanya berpotensi merusak data dan informasi pribadi, tetapi juga dapat menghancurkan aktivitas ekonomi dan bisnis, infrastruktur, dan bahkan stabilitas keamanan nasional suatu negara.

Melansir dari laman resmi Kominfo, berikut ini jenis-jenis serangan siber di era digital yang sering terjadi di Indonesia!

Malware

Serangan ini dengan cara menyebar perangkat lunak berbahaya yang dapat merusak sistem dan mencuri data.

Serangan DDoS (Distributed Denial of Service)

Serangan ini menyasar server atau jaringan dengan membanjiri lalu lintas, sehingga layanan tidak bisa diakses dan tidak bisa digunakan oleh pengguna yang sah.

Serangan Man in the Middle (MITM)

Serangan jenis ini bekerja dengan cara mencegat (intercept) komunikasi antara dua pihak yang sah dan mencuri informasi yang sedang ditransmisikan.

Serangan Zero-Day

Zero-Day merupakan serangan siber yang mengeksploitasi kerentanan perangkat lunak yang belum ditemukan atau dilaporkan kepada pengembang. Serangan ini dapat sangat merusak karena tidak ada pembaruan keamanan yang tersedia.

Serangan terhadap identitas

Serangan jenis ini bertujuan untuk mencuri informasi pribadi seseorang, seperti nomor kartu kredit atau data identifikasi, dan menggunakannya untuk tujuan ilegal.

Serangan aplikasi web

Tindakan ini mengeksploitasi aplikasi web dengan tujuan untuk mencuri data pengguna atau mendapatkan akses ke server. 

Phising 

Kerap disebut penipuan online yang berusaha untuk mendapatkan informasi pribadi seperti kata sandi dan nomor kartu kredit untuk disalahgunakan.

Serangan ransomware

Serangan ini bekerja dengan mengenkripsi data. Motifnya biasanya bertujuan mencari keuntungan. Pelaku akan meminta korban membayar tebusan untuk mendapatkan akses kembali.
 
Jika tidak, pelaku (hacker) akan menghapus atau memusnahkan secara permanen sistem data yang telah dienkripsi tersebut.

Penulis :
Annisa Indri Lestari
Editor :
Muhammad Rodhi