Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi

iPhone 16 di Indonesia, Riwayatmu Kini

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

iPhone 16 di Indonesia, Riwayatmu Kini
Foto: Tampilan iPhone 16 yang dirilis dengan desain baru dan warna yang makin cerah. ANTARA/Apple Newsroom

Pantau-Kehadiran iPhone 16 di Indonesia sedang berada di ambang ketidakpastian. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tengah mempertimbangkan pelarangan distribusi dan penjualan iPhone 16 di Indonesia karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya di dalam negeri.

Tindakan ini termasuk kemungkinan memblokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari perangkat iPhone 16, yang akan membuat ponsel tersebut tidak dapat terhubung ke jaringan seluler Indonesia, meski dibeli dari luar negeri.

 

Komitmen Investasi Apple yang Belum Terpenuhi

Seperti dilansir berbagai sumber, Jumat (8/11/2024), dalam beberapa tahun terakhir, Apple diharapkan untuk berinvestasi di Indonesia guna memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada perangkat yang beredar di pasar domestik. Regulasi ini mewajibkan produk teknologi asing memiliki minimal 35% kandungan lokal agar dapat diperjualbelikan di Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk semua perangkat 4G dan 5G, termasuk smartphone, sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan industri lokal dan lapangan pekerjaan.

Baca juga: Buntut Larangan Jual iPhone 16, Apple Dikabarkan Ajukan Investasi Rp158 M di RI

Meski Apple telah membangun pusat riset dan pelatihan di negara-negara Asia lainnya, upaya serupa belum tampak di Indonesia. Kementerian Perindustrian mencatat bahwa Apple perlu mengambil langkah konkret untuk memenuhi komitmen investasinya, baik melalui pendirian pusat riset maupun pengembangan rantai pasokan di Indonesia.

Jika Apple tidak segera memenuhi ketentuan ini, pemerintah berencana untuk melarang iPhone 16 masuk dan diperdagangkan di pasar Indonesia sebagai bentuk ketegasan terhadap kepatuhan investasi asing.

 

Rencana Blokir IMEI iPhone 16

Kementerian Perindustrian sedang mempertimbangkan langkah tegas untuk memblokir IMEI iPhone 16. IMEI adalah identifikasi unik pada perangkat ponsel yang memungkinkan ponsel terhubung ke jaringan seluler. Apabila IMEI perangkat diblokir, iPhone 16 tidak akan dapat mengakses jaringan operator Indonesia, sehingga fungsinya menjadi terbatas. Langkah ini adalah bagian dari penegakan kebijakan TKDN dan upaya pemerintah mendorong Apple untuk segera berinvestasi di Tanah Air.

Pemblokiran IMEI pernah dilakukan pada perangkat ponsel ilegal atau yang tidak memenuhi syarat regulasi di Indonesia. Dengan diterapkannya aturan ini, konsumen yang membeli iPhone 16, baik melalui pasar gelap maupun luar negeri, tidak akan bisa menikmati layanan operator seluler Indonesia, yang meliputi panggilan telepon, SMS, dan akses internet.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa pemblokiran IMEI ini akan berlaku jika dalam waktu dekat Apple tetap tidak menunjukkan upaya nyata untuk memenuhi komitmen TKDN dan investasi lokal. Kebijakan ini tidak hanya berlaku pada iPhone 16, tetapi dapat diperluas ke generasi iPhone mendatang jika Apple tetap tidak berinvestasi sesuai regulasi yang berlaku.

 

Dampak Kebijakan Ini bagi Pengguna

Jika kebijakan pelarangan dan pemblokiran IMEI ini diterapkan, pengguna iPhone di Indonesia, terutama mereka yang mengincar produk terbaru, mungkin akan berpikir dua kali sebelum membeli iPhone 16. Hal ini juga berpotensi mengurangi minat pengguna di Indonesia untuk membeli perangkat iPhone terbaru yang belum memenuhi syarat TKDN, karena resiko ketidakmampuan perangkat untuk terkoneksi dengan jaringan seluler.

Penulis :
Wira Kusuma