
Pantau - Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) mengusulkan pembatasan iklan di platform media sosial untuk menanggulangi praktik judi online (judol) yang semakin marak.
Direktur Eksekutif LKDI, Abdul Kholik, mengungkapkan bahwa banyak pelaku dan penyelenggara judi online memanfaatkan media sosial, terutama milik Meta, untuk mempromosikan layanan mereka.
Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap Meta untuk melarang seluruh konten judi online, karena iklan-iklan tersebut semakin agresif dan vulgar," kata Abdul, Senin (11/11/2024).
Abdul menegaskan, Meta sering kali membiarkan iklan judol tampil di beranda penggunanya. Menurut hasil riset LKDI, sekitar 82 persen pengguna platform Meta mengaku terpapar konten judi online.
Baca juga: Bangun Ekosistem Energi Hijau, PLN Gandeng Sederet Startup Terkemuka
Selain itu, LKDI mencatat masih banyak situs judi online yang dapat diakses melalui alamat IP Indonesia.
Abdul Kholik menekankan perlunya tindakan lebih aktif dari pemerintah untuk menutup situs-situs tersebut dan menegakkan peraturan yang melarang perjudian daring.
Ia juga menegaskan pentingnya proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik judi online, termasuk pegawai dan pejabat pemerintah.
"Kepolisian harus menindak tegas pihak yang memberi perintah dalam praktik judi online, bukan hanya pelaksana di lapangan," tuturnya.
LKDI siap mendukung pemerintah dalam memberantas judi online. Abdul Kholik juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan tuntutan hukum terhadap Meta agar segera menutup iklan judi dan akun-akun yang memasarkan layanan tersebut.
"Kami juga menawarkan advokasi untuk para pelaku judi yang telah ditangkap, dengan harapan mereka mau menjadi whistleblower untuk mengungkap jaringan judi online lebih luas," pungkasnya.
Abdul Kholik mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menyadari bahwa judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membawa dampak sosial yang lebih luas.
- Penulis :
- Sofian Faiq