billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Pemerintah Akan Batasi Usia Akses Media Sosial, Target Selesai dalam Dua Bulan

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Pemerintah Akan Batasi Usia Akses Media Sosial, Target Selesai dalam Dua Bulan
Foto: ilustrasi anak bermain gawai. (Freepik)

PantauKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menggodok aturan baru yang akan membatasi akses media sosial berdasarkan usia. Kebijakan ini merupakan bagian dari percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus guna mengkaji aturan tersebut. Tim ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga perlindungan anak seperti Save The Children Indonesia dan Kak Seto.

"Sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu," ujar Meutya, dikutip dari Antara, Minggu (2/2/2025).

Baca juga: Psikolog Anjurkan Orang Tua Kontrol Penggunaan Gawai Anak

Tim kerja ini akan mulai bertugas pada 3 Februari 2025, dengan target penyelesaian aturan dalam satu hingga dua bulan. Menkomdigi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menekan dampak negatif internet terhadap anak-anak, terutama konsumsi konten pornografi yang kian marak.

"Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," tambahnya.

Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan peringkat keempat tertinggi dalam akses konten pornografi dunia. Selain itu, ancaman seperti perjudian online, perundungan, dan kekerasan seksual terhadap anak juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan anak-anak Indonesia bisa lebih terlindungi dari dampak negatif dunia digital, sekaligus menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi generasi muda.

Penulis :
Muhammad Rodhi