
Pantau - Akses anak-anak terhadap platform digital semakin menjadi perhatian global. Berbagai negara telah menerapkan kebijakan khusus untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Dari Australia hingga Amerika Serikat, regulasi batas usia diberlakukan guna menjaga keamanan data pribadi dan mencegah paparan konten yang tidak sesuai. Berikut beberapa negara yang menerapkan batasan usia pengguna media sosial:
1. Australia: Batas Usia 16 Tahun
Australia menetapkan usia minimum 16 tahun untuk menggunakan media sosial berdasarkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024. Kebijakan ini mulai berlaku pada Desember 2025, dengan sanksi hukum bagi platform yang melanggar. Studi Universitas Sydney 2023 menunjukkan bahwa 75% anak usia 12-17 tahun telah menggunakan platform digital, sehingga aturan ini dianggap penting untuk diterapkan.
2. Amerika Serikat: Batas Usia 13 Tahun
Amerika Serikat menerapkan Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA) yang melarang anak di bawah 13 tahun menggunakan layanan digital tanpa izin orang tua. Platform yang melanggar dapat dikenai denda hingga 50.120 dolar AS per pelanggaran.
Baca juga: Melindungi Anak-anak di Indonesia dari Bahaya Medsos
3. China: Batas Usia 14-18 Tahun
China memiliki regulasi ketat terkait penggunaan media sosial dan game online. Berdasarkan Minor Protection Law & Online Gaming Regulations, anak di bawah 14 tahun tidak diperbolehkan menggunakan media sosial, sedangkan game online dibatasi hingga usia 18 tahun. Pemerintah juga menerapkan batas waktu penggunaan internet, termasuk pemutusan akses bagi anak-anak pada malam hari.
4. Uni Eropa: Batas Usia 13-16 Tahun
Uni Eropa mengatur perlindungan data anak melalui General Data Protection Regulation (GDPR). Anak di bawah 16 tahun memerlukan izin orang tua untuk memproses data pribadi di platform digital. Negara anggota dapat menurunkan batas usia hingga 13 tahun. Pelanggaran aturan ini dapat berujung pada denda hingga 1% dari total penjualan global platform terkait.
Baca juga: Saatnya Orang Tua Merebut Kendali Medsos Atas Anak-anak
5. Jepang: Batas Usia 18 Tahun
Jepang menerapkan Kagawa Prefecture Gaming Law yang membatasi waktu bermain video game bagi anak di bawah 18 tahun. Aturan ini mengizinkan anak bermain maksimal 60 menit pada hari sekolah dan 90 menit di akhir pekan. Penggunaan smartphone untuk keperluan non-pendidikan juga dibatasi, dengan larangan penggunaan setelah pukul 9 malam bagi siswa SMP dan pukul 10 malam bagi siswa SMA.
6. Vietnam: Batas Usia 16-18 Tahun
Di Vietnam, anak di bawah 16 tahun wajib mendaftar platform digital menggunakan informasi orang tua atau wali. Online Gaming Restrictions (Decree 147) mengatur bahwa pemain di bawah 16 tahun harus mendapat persetujuan orang tua untuk bermain game online. Anak di bawah 18 tahun hanya boleh bermain maksimal 180 menit per hari.
Baca juga: Psikolog Sebut Penggunaan Media Sosial Tak Dilarang, tapi Perlu Bimbingan
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan
Meskipun berbagai negara telah menetapkan batas usia dalam penggunaan platform digital, tantangan teknis seperti verifikasi usia masih menjadi kendala. Banyak platform kesulitan memastikan keaslian data pengguna tanpa melanggar privasi. Oleh karena itu, peran orang tua dalam mendampingi anak saat beraktivitas di dunia digital tetap menjadi faktor kunci dalam efektivitas regulasi ini.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila
- Editor :
- Nur Nasya Dalila