
Pantau.com - Bank Dunia menilai Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR RI, dan menunggu disahkan oleh Presiden Joko Widodo berpotensi mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi COVID-19.
“UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia,” demikian kutipan keterangan resmi Bank Dunia yang diterima di Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Bank Dunia Sebut COVID-19 Luluh Lantakkan Asia Timur dan Pasifik
Pemulihan ekonomi dapat terwujud melalui UU Cipta Kerja karena beleid tersebut menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi sehingga memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis.
Hal itu tentu dapat membantu menarik investor sehingga turut menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia dalam memerangi kemiskinan.
Menurut Bank Dunia, UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi besar dalam menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang, hingga menjadikan masyarakat sejahtera.
Baca juga: Bank Dunia Naikkan Status Indonesia, Kemenkeu: Ini Buah Kerja Keras
Meski demikian, Bank Dunia mengingatkan bahwa implementasi maupun pelaksanaan UU Cipta Kerja harus konsisten. Hal itu tentu bertujuan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan. “Serta upaya bersama pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya,” tulisnya.
Bank Dunia pun berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi tersebut dalam rangka menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta