Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Validasi Penerima Bantuan Subsidi Gaji di Kalsel

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

BPJS Ketenagakerjaan Validasi Penerima Bantuan Subsidi Gaji di Kalsel

Pantau.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin dan juga Kantor Cabang Batulicin mencatat total 194.547 pekerja di Kalimantan Selatan yang telah divalidasi untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Dari 247.392 pekerja aktif di Kalsel yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hingga hari ini 194.547 orang atau 95,83 persen sudah dinyatakan valid oleh verifikasi perbankan dan Smile," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin Opik Taufik, Rabu (26/8/2020).

Menurutnya, data tersebut masih bisa berubah karena prosesnya berjalan hingga kini, di mana yang dinyatakan tidak valid 482 orang dan masih proses 8.049 orang.

Baca juga: Besok! Presiden Jokowi Akan Cairkan Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000

"Batas waktu verifikasi hingga 31 Agustus mendatang. Mudah-mudahan pekerja yang memang berhak menerimanya bisa dapat semua. Kami harapkan pihak perusahaan juga proaktif melaporkan," kata Opik.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 7.999 perusahaan aktif di Kalimantan Selatan, terdiri dari 5.984 perusahaan pada 11 kabupaten dan kota yang terdata di Kantor Cabang Banjarmasin, serta 2.015 perusahaan di Kantor Cabang Batulicin mencakup Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

"Rencananya besok Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan subsidi upah ini. Ada 2,5 juta pekerja menerimanya pada tahap pertama. Targetnya 15,7 juta pekerja menerima program ini," ucap Opik.

Baca juga: 6 Syarat Wajib Menerima Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk 15 juta lebih pekerja penerima upah di bawah Rp5 juta yang merupakan pekerja formal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BSU.

Subsidi upah dalam membantu masyarakat terdampak COVID-19 diberikan Rp600 ribu selama empat bulan dari September hingga Desember 2020 melalui pencairan per dua bulan sekali sebesar Rp1,2 juta.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta