
Pantau - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memprotes kebijakan pelarangan angkutan logistik selama masa arus mudik dan balik.
Menurut BPKN, pelarangan operasional kendaraan logistik dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan barang. Hal ini tentu akan menyulitkan masyarakat.
"Malah pemerintah seharusnya bukan melarang, tapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu, semuanya bisa aman dan safety," kata Wakil Ketua BPKN, Mufti Mubarok, Minggu (26/3/2023).
Mufti mengatakan, jika angkutan logistik dilarang menjelang Idul Fitri, masyarakat bisa kesulitan membeli air minum dan barang kebutuhan lain untuk persiapan lebaran saat berada di kampung halamannya.
"Apalagi pasti akan banyak kebutuhan yang masyarakat inginkan saat lebaran itu. Jadi, terkait barang sembako dan non-sembako primer, seperti air minum dan daging itu tidak bisa dilarang distribusinya," lanjutnya.
Mufti mengatakan, pengalaman lebaran tahun-tahun sebelumnya tatkala tidak ada larangan beroperasinya angkutan logistik dan kondisi kemacetan di jalan masih bisa dikendalikan.
"Apalagi yang sekarang sudah endemi, menurut saya tidak ada persoalan lah," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah jangan hanya membuat peraturan tanpa mengkaji dampaknya di masyarakat. Dalam membuat aturan terhadap angkutan logistik, pemerintah harus membuat definisi baru mengenai kebutuhan primer.
"Karena, air minum misalnya, sekarang ini sudah jadi kebutuhan vital di masyarakat. Apalagi ternak, karena masyarakat kita maunya itu kan daging segar, bukan daging yang impor,” ujarnya.
Menurut BPKN, pelarangan operasional kendaraan logistik dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan barang. Hal ini tentu akan menyulitkan masyarakat.
"Malah pemerintah seharusnya bukan melarang, tapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu, semuanya bisa aman dan safety," kata Wakil Ketua BPKN, Mufti Mubarok, Minggu (26/3/2023).
Mufti mengatakan, jika angkutan logistik dilarang menjelang Idul Fitri, masyarakat bisa kesulitan membeli air minum dan barang kebutuhan lain untuk persiapan lebaran saat berada di kampung halamannya.
"Apalagi pasti akan banyak kebutuhan yang masyarakat inginkan saat lebaran itu. Jadi, terkait barang sembako dan non-sembako primer, seperti air minum dan daging itu tidak bisa dilarang distribusinya," lanjutnya.
Mufti mengatakan, pengalaman lebaran tahun-tahun sebelumnya tatkala tidak ada larangan beroperasinya angkutan logistik dan kondisi kemacetan di jalan masih bisa dikendalikan.
"Apalagi yang sekarang sudah endemi, menurut saya tidak ada persoalan lah," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah jangan hanya membuat peraturan tanpa mengkaji dampaknya di masyarakat. Dalam membuat aturan terhadap angkutan logistik, pemerintah harus membuat definisi baru mengenai kebutuhan primer.
"Karena, air minum misalnya, sekarang ini sudah jadi kebutuhan vital di masyarakat. Apalagi ternak, karena masyarakat kita maunya itu kan daging segar, bukan daging yang impor,” ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas