
Pantau.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara perihal pemotongan gaji karyawan yang dilakukan PT Garuda Indonesia. Pemotongan gaji dilakukan dari mulai level Direksi hingga ke bawah.
Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya sudah menerima kabar mengenai pemotongan gaji tersebut. Menurutnya, aksi pemotongan gaji yang dilakukan merupakan keputusan internal dari perusahaan.
"Jadi benar ya, bahwa kami dapat info juga dari teman-teman Garuda kalau ada pemotongan seperti yang ada di surat tersebut. Itu keputusan internal Garuda Indonesia dan manajemen Garuda," ujar Arya, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Di Tengah Wabah Korona, Penerbangan Garuda ke Korsel Beroperasi Normal
Menurut Arya, Kementerian BUMN menyerahkan kebijakan tersebut sepenuhnya kepada perusahaan. Sebab, dirinya percaya, apa yang dilakukan perusahaan sudah melewati perhitungan yang matang.
"Itu pasti ada hitung-hitungannya sendiri kenapa pemotongan dilakukan dan Kementerian BUMN menyerahkan semuanya kepada kebijakan internal manajemen Garuda Indonesia," paparnya.
FYI, informasi soal pemotongan gaji karyawan tertuang dalam Surat Edaran Garuda Indonesia Nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Pandemi COVID-19. Dalam surat tersebut besaran pemotongan gaji diberlakukan berbeda-beda. Untuk level direksi dan komisaris besaran pemotongan 50% dari take home pay. Sedangkan untuk jabatan vice president, captain, first office, flight service manajer, besaran pemotongan 30%. Sementara senior manajer, besaran pemotongan 25% .
Baca juga: Erick Thohir Berencana Tutup 5 Anak Usaha Garuda Indonesia
Kemudian untuk flight attendant, expert dan manajer sebesar 20 persen. Sementara duty manajer dan supervisor, besaran pemotongan 15 persen. Kemudia untuk staf serta siswa besaran pemotongan 10 persen. Pemotongan gaji ini akan dilakukan terhitung mulai April ini sampai dengan Juni nanti.
Namun, perseroan akan tetap memberikn Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya. Sebab dalam surat tersebut diterangkan bahwa THR untuk lebaran tahun ini akan dibayarkan dengan besaran sebelum pemotongan diberlakukan.
Sementara untuk pembayaran bantuan istirahat tahunan, tunjangan tengah tahun, dan insentif kinerja akan ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Pemotongan pembayaran hanya bersifat penundaan. Dasarnya, perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut pada saat kondisi memungkinkan dan dengan adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta