Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Ingat! Ini Standar 'Powerbank' yang Diizinkan Masuk Kabin Pesawat

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Ingat! Ini Standar 'Powerbank' yang Diizinkan Masuk Kabin Pesawat

Pantau.com - Powerbank, benda elektronik yang satu ini wajib dibawa ke mana pun bagi mereka yang tak bisa lepas dari gadget termasuk saat melakukan perjalanan dengan pesawat penerbangan. 

Hanya saja, perlu mulai diperhatikan kapasitas daya mandiri alias powerbank yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat. Alasannya, tidak semua powerbank bisa masuk ke dalam kabin pesawat. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso mengatakan International Air Transport Association (IATA) telah menerbitkan aturan soal kategori powerbank yang bisa masuk kabin pesawat.

"Powerbank yang diperbolehkan masuk pesawat, dimuat dalam peraturan keamanan penerbangan internasional dan juga peraturan menteri perhubungan," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (1/3/2018).

Baca juga: Duh! Pegang Proyek Infrastruktur, Utang dari China Diprediksi...

Aturan memasukkan powerbank ke kabin pesawat tercatat dalam keamanan penerbangan dan barang berbahaya (dangerous good) internasional, yakni Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) serta, The 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA). 

Aturan dimaksud, diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

Isi peraturan tersebut di antaranya, terkait dengan korek api dan pengisi daya mandiri atau powerbank yang dibawa dalam pesawat. Ada korek api dan powerbank yang boleh dibawa dan ada yang tidak.

Baca juga: Ini Alasan Rekening Keuangan Milik Orang Meninggal Wajib Lapor ke Ditjen Pajak

"Powerbank yang mempunyai kapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin, sedangkan kapasitas 100Wh--160Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan. Adapun, powerbank dengan kapasitas lebih dari 160Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan," kata Agus.

Ia menjelaskan kapasitas 100Wh, jika dikonversi dalam satuan mAh adalah 27.000mAh. Jadi, jika ingin membawa powerbank ke dalam pesawat, pilihlah yang berkapasitas dibawah 27.000mAH dengan voltase 3,6V hingga 3,85V.

Catatan Pantau.com, sepertinya bukan tanpa alasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan kembali aturan tersebut ke publik. Alasannya, jejaring sosial beberapa hari terakhir ramai membicarakan peristiwa kebakaran di atas kabin maskapai salah satu maskapai penerbangan Tiongkok yakni China Southern Airlines dengan tujuan Guangzhou ke Shanghai.

 

Peristiwa yang terjadi pada Minggu 25 Februari 2018 itu lantaran powerbank terbakar di bagasi kabin. Karena peristiwa tersebut, penerbangan terpaksa ditunda tiga jam dari jam yang dijadwalkan. 

Penulis :
Martina Prianti