
Pantau.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, membeberkan pandangannya soal pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurutnya, pembentukan ini adalah untuk menciptakan lapangan kerja baru.
Terlebih jumlah angkatan kerja Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya. Berdasarkan perkiraannya, setiap tahun angkatan kerja baru kerap bertambah 2,9 juta orang.
Baca juga: 35 Investor Global Kritik Omnibus Law Tidak Investasi di Indonesia
Apabila mengandalkan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri atau pegawai BUMN itu tidak akan cukup. Lantas, pemerintah membuat UU Cipta Kerja untuk menarik investasi sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
"Sektor swasta ini instrumen, maksudnya adalah investasi. Karena investasi lah yang bisa untuk kemudian orientasinya menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya dalam sebuah acara diskusi virtual, Kamis (8/10/2020) malam.
Menurut Bahlil, selama ini masih ada ego sektoral antara kementerian lembaga (K/L), sehingga membuat aturan mengenai perizinan pun mengalami tumpang tindih yang berimbas pada macetnya investasi yang masuk ke Indonesia.
Baca juga: Yakinkan Investor Jepang, BKPM Klaim Iklim Investasi di Indonesia Kondusif
"Selama ini investor izin lokasi di suatu kabupaten atau provinsi itu bisa 1 tahun 2 tahun baru selesai. Bahkan tidak jarang ada kondisi di mana sampai kena persoalan hukum karena izinya tidak dikasih," paparnya.
Belum lagi ada faktor-faktor lain juga yang menghambat masuknya investasi. Seperti misalnya masih mahalnya harga tanah yang ada di Indonesia. "Di aspek yang lain juga bahwa harga tanah kita mahal. Di aspek yang lain di Asia Tenggara kita punya tingkat kenaikan upah kerja itu paling tertinggi,"pungkasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta