Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menkeu Tekankan Reformasi Perpajakan Harus Dilakukan Bersama

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Menkeu Tekankan Reformasi Perpajakan Harus Dilakukan Bersama

Pantau.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa reformasi perpajakan tidak dapat dilakukan sendiri melainkan harus melalui kerja sama dengan berbagai negara lain.“Tax ratio kita yang rendah serta reformasi yang dilakukan menunjukkan bahwa kita tidak bisa melakukannya sendiri,” kata Sri Muluani dalam acara ADB’s 53rd Annual Meeting di Jakarta, Kamis (17/9/2020).Sri Mulyani menuturkan kerja sama dengan negara lain dalam melakukan reformasi pajak bisa membuka peluang untuk bertukar pikiran dan pengalaman mengenai praktik-praktik pelanggaran di bidang perpajakan.

Baca juga: Integrasi Data Perpajakan, DJP Jalin Kerja Sama dengan Mind ID


Sri Mulyani menyebutkan Indonesia sendiri telah melakukan reformasi perpajakan dalam rangka memperbaiki tax ratio melalui kerja sama dengan berbagai lembaga internasional seperti IMF, Bank Dunia, dan OECD.Tak hanya itu, Indonesia juga terlibat dalam memerangi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) karena merupakan negara ekonomi terbuka.“Indonesia adalah perekonomian terbuka dan kita juga negara yang kaya sumber daya alam. Banyak operasi perusahaan yang sebenarnya lintas batas dan itu membuka banyak peluang penghindaran pajak,“ kata Sri Mulyani.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Penerimaan Perpajakan 2021 Tumbuh 5,5 Persen


Ia menilai kerja sama mengenai reformasi perpajakan akan lebih mudah jika dilakukan dengan negara-negara terdekat karena banyak negara di Asia-Pasifik yang turut berupaya memerangi penghindaran pajak.“Secara pribadi banyak dukungan yang kami terima dari World Bank, IMF dan OECD dalam merancang reformasi yang sangat disambut baik dan bahkan kami berharap juga kepada ADB,” ujar Sri Mulyani. Baca juga: Bea Cukai Juanda Gagalkan 25 Kasus Rokok Ilegal dalam Paket Barang Kiriman

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta