HOME  ⁄  Ekonomi

Perusahaan Belum Berlakukan Work from Home, Ini Tindakan Pemerintah

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Perusahaan Belum Berlakukan Work from Home, Ini Tindakan Pemerintah

Pantau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tiap perusahaan untuk menerapkan sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH). Hal ini untuk meminimalisir penyebaran virus Korona (Covid-19) di Indonesia.

Lantas bagaimana kebijakan pemerintah untuk dunia usaha yang masih belum bisa terapkan sistem kerja di rumah? Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, menyebut pihaknya ingin rekan-rekan di dunia usaha untuk mendukung kebijakan pencegahan wabah COVID-19, pemerintah sudah terbitkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Kenapa kita milih produk hukum dari Kemnaker? Karena secara aturan Kemnaker punya otoritas untuk pengawasan sekaligus penegakan hukum," ujar Susi pada telekonfrensi di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Antisipasi Korona, Pemprov DKI: Sudah 1.512 Perusahaan Terapkan WFH

Ia menjelaskan, jika ada pelanggaran yang dilakukan dunia usaha, maka Kemnaker punya aparat pengawas ketenagakerjaan dan kewenangan. "Hal teraebut untuk penegakan hukum terhadap teman-teman dari dunia usaha," jabarnya.

Sebelumnya, sistem bekerja di rumah sudah diterapkan beberapa Kementerian dan Lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan hingga KemenpanRB. Presiden Jokowi berharap sistem bekerja di rumah bisa diterapkan oleh perusahaan-perusahaan.

“Untuk perusahaan-perusahaan dan pemerintah juga bisa melakukan bekerja dari rumah dan juga beribadah di rumah,” kata Jokowi dalam konferensi video. 

Penulis :
Tatang Adhiwidharta

Terpopuler