Pantau – Geger laporan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terjawab sudah. Mahfud menegaskan, uang sebanyak itu bukan transaksi korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami jelaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut usai bertemu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustivandana, siang tadi. Mahfud menekankan berulang kali bahwa Rp300 triliun bukan transaksi korupsi.
“Berkali-kali saya bilang bukan laporan korupsi,” ujarnya.
Ia menilai, laporan dugaan TPPU itu menyangkut transaksi mencurigakan. Mahfud mengatakan, angka itu besar karena ada kerja intelijen keuangan yang melacak setiap transaksi diduga mencurigakan.
“Yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu, Rp 349 T, mencurigakan. Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering jadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan,” ujarnya.
“Uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu dihitungnya hanya dua atau tiga kali padahal perputarannya sepuluh kali, misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi,” sambungnya.
Ia kembali menegaskan hal itu bukan dugaan korupsi. Ia berharap seluruh pihak memahami hal tersebut.
“Itu tindak pidana pencucian uang, jadi jangan berasumsi ‘wah Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 T’, ndak. Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan,” ujarnya.