
Pantau - Seno Sukarto, ketua RT di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) batal bersaksi di sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).
"Ini barusan sekali dapat informasi dari saksi yang kami panggil itu ada Seno yang ketua RT ini masih terbaring sakit, ini sudah dilakukan pemanggilan tiga kali," ujar jaksa.
Baca juga: Trio Hendra-Agus-Irfan Kembali Jalani Sidang Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua
Seno sebetulnya sempat dijadwalkan sebagai saksi pada 27 Oktober 2022. Tapi saat itu ia tak hadir karena sakit. Sementara pada hari ini, jaksa memanggil empat saksi dengan terdakwa Hendra dan Agus.
Dalam sidang obstruction of justice yang digelar di PN Jaksel hari ini hanya menghadirkan satu dari empat saksi yang dipanggil, yakni Ariyanto selaku petugas harian lepas (PHL) di Divpropam Polri.
"Ini (saksi) Agus dan Raditya masih di Polda Jatim," kata jaksa.
Jaksa menambahkan, pihaknya akan mengundang saksi ahli ITE untuk membuka barang bukti berupa file terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto dalam Kasus Obstruction of Justice
"Mohon izin, ini kan saksi kita sudah hampir habis, tinggal saksi mahkota, kami mohon menghadirkan ahli masalah ITE untuk membuka barang bukti file," kata jaksa.
"Ini barusan sekali dapat informasi dari saksi yang kami panggil itu ada Seno yang ketua RT ini masih terbaring sakit, ini sudah dilakukan pemanggilan tiga kali," ujar jaksa.
Baca juga: Trio Hendra-Agus-Irfan Kembali Jalani Sidang Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua
Seno sebetulnya sempat dijadwalkan sebagai saksi pada 27 Oktober 2022. Tapi saat itu ia tak hadir karena sakit. Sementara pada hari ini, jaksa memanggil empat saksi dengan terdakwa Hendra dan Agus.
Dalam sidang obstruction of justice yang digelar di PN Jaksel hari ini hanya menghadirkan satu dari empat saksi yang dipanggil, yakni Ariyanto selaku petugas harian lepas (PHL) di Divpropam Polri.
"Ini (saksi) Agus dan Raditya masih di Polda Jatim," kata jaksa.
Jaksa menambahkan, pihaknya akan mengundang saksi ahli ITE untuk membuka barang bukti berupa file terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto dalam Kasus Obstruction of Justice
"Mohon izin, ini kan saksi kita sudah hampir habis, tinggal saksi mahkota, kami mohon menghadirkan ahli masalah ITE untuk membuka barang bukti file," kata jaksa.
#rekaman CCTV#obstruction of justice#Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo#Brigadir Yosua#PN Jaksel#Saksi persidangan
- Penulis :
- khaliedmalvino