
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI. Taufik Basari meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara cermat dan berfokus pada substansi hukum yang ada.
"Yang akan jadi perdebatan hukum adalah RUU itu nantinya akan menerapkan non-conviction based asset forfeiture (NCB-AF) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau tidak," kata Taufik saat dihubungi, Senin (8/5/2023).
Taufik mengaku, belum mengetahui substansi naskah RUU Perampasan Aset yang baru dikirim pemerintah. Namun, ada hal yang selama ini menjadi diskursus terkait RUU itu.
Baca Juga: DPR Terima Surpres RUU Perampasan Aset, Begini Mekanisme Selanjutnya
Yakni, lanjutnya, bagaimana pengaturan mekanisme hukum dalam perampasan asetnya. Hal ini jangan sampai mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Tentang jaminan terhadap proses hukum yang sesuai prinsip peradilan yang jujur dan adil, serta asas praduga tak bersalah," jelas dia.
Menurut Taufik, pembahasan itu krusial ini lantaran berpotensi melanggar prinsip hukum apabila diterapkan secara serampangan.
Baca Juga: Komisi III DPR Terbuka untuk Draf RUU Perampasan Aset yang akan Diusulkan Pemerintah
Kemudian, lanjutnya, juga berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ataupun dengan alasan politis.
"Sehingga RUU Perampasan Aset harus secara ketat mengatur dan memastikan agar jaminan terhadap proses hukum dan peradilan yang jujur dan adil menjadi dasarnya," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat perintah presiden (surpres) mengenai RUU Perampasan Aset. Surpres ini telah dikirim ke DPR pada Kamis (4/5/2023).
"Yang akan jadi perdebatan hukum adalah RUU itu nantinya akan menerapkan non-conviction based asset forfeiture (NCB-AF) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau tidak," kata Taufik saat dihubungi, Senin (8/5/2023).
Taufik mengaku, belum mengetahui substansi naskah RUU Perampasan Aset yang baru dikirim pemerintah. Namun, ada hal yang selama ini menjadi diskursus terkait RUU itu.
Baca Juga: DPR Terima Surpres RUU Perampasan Aset, Begini Mekanisme Selanjutnya
Yakni, lanjutnya, bagaimana pengaturan mekanisme hukum dalam perampasan asetnya. Hal ini jangan sampai mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Tentang jaminan terhadap proses hukum yang sesuai prinsip peradilan yang jujur dan adil, serta asas praduga tak bersalah," jelas dia.
Menurut Taufik, pembahasan itu krusial ini lantaran berpotensi melanggar prinsip hukum apabila diterapkan secara serampangan.
Baca Juga: Komisi III DPR Terbuka untuk Draf RUU Perampasan Aset yang akan Diusulkan Pemerintah
Kemudian, lanjutnya, juga berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ataupun dengan alasan politis.
"Sehingga RUU Perampasan Aset harus secara ketat mengatur dan memastikan agar jaminan terhadap proses hukum dan peradilan yang jujur dan adil menjadi dasarnya," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat perintah presiden (surpres) mengenai RUU Perampasan Aset. Surpres ini telah dikirim ke DPR pada Kamis (4/5/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas






