Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Terima Surpres RUU Perampasan Aset, Begini Mekanisme Selanjutnya

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Terima Surpres RUU Perampasan Aset, Begini Mekanisme Selanjutnya
Pantau - Sekjen DPR RI, Indra Iskandar membenarkan pihaknya telah surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada awal Mei 2023.

"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei," ujar Indra dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Indra mengatakan, pembahasan surpres RUU Perampasan Aset nantinya akan dilakukan setelah pembukaan masa sidang DPR.

Baca Juga: Kuota Haji Bertambah, Komisi VIII DPR: Utamakan Jemaah Lansia

Pembahasan dimulai dari rapat pimpinan (Rapim). Selanjutnya, akan dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

"Setelah dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan, dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," terangnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, surpres soal RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.

"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Komisi V DPR Sebut Jokowi Turun Tangan Tinjau Jalan Rusak di Lampung Sebagai Bentuk Kemarahan

Mahfud mengatakan, surpres terkait RUU Perampasan Aset yang telah dikirim ke DPR bernomor R 22-pres-05-2023 telah diserahkan pada Kamis (4/5/2023).

Presiden juga mengeluarkan surat tugas terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Surat itu berkaitan dengan pihak mana saja yang akan dilibatkan dalam membahas RUU tersebut bersama DPR.

"Ada empat pejabat menteri dan setingkat menteri. Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan terakhir Kapolri," ujar Mahfud.
Penulis :
Aditya Andreas