Pantau – Komnas Perempuan menyebut, pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berdampak positif bagi korban. Salah satunya, adanya lonjakan laporan dari para korban.
“Kehadiran Undang-Undang TPKS berkontribusi pada keberanian dan kepercayaan korban untuk melaporkan kasusnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, Rabu (23/11/2022).
Pernyataan Veryanto merujuk pada akumulasi laporan kekerasan seksual yang diterima Komnas Perempuan sejak Januari hingga November 2022 mencapai 3.014 laporan.
Jumlah itu termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.
“Jumlah pengaduan masih akan terus bertambah, termasuk ke lembaga layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil maupun UPTD P2TP2A,” ujar Veryanto.
Komnas Perempuan mencatat, terdapat enam elemen kunci dalam UU TPKS. Pertama, tindak pidana kekerasan seksual, kedua terkait sanksi dan tindakan. Ketiga, terkait hukum acara tindak pidana dari pelaporan sampai pelaksanaan putusan.
Keempat, hak korban atas perlindungan, penanganan dan pemulihan. Kelima terkait pencegahan dan terakhir terkait koordinasi dan pemantauan.
“Termasuk di dalamnya adalah peran serta masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan TPKS,” kata Veryanto.
Selain itu, Veryanto berharap materi muatan UU TPKS menjadi landasan hukum dan kerja dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.
Untuk mengoptimalkan UU TPKS, Komnas Perempuan menggelar rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) 2022.
K16HAKTP secara nasional pertama kali dilansir Komnas Perempuan pada 2001, sebagai bagian dari pelaksanaan mandatnya sebagai lembaga negara hak asasi manusia. K16HAKTP dilakukan setiap tahunnya sejak 25 November hingga 10 Desember.
“Ini untuk menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah juga hak perempuan, dan bahwa pemenuhan HAM tidak dapat dilepaskan dari upaya menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” tutupnya.