
Pantau - Tim kuasa hukum keluarga mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah Syaputra, Gita Paulina, membeberkan kronologi kecelakaan yang menimpa korban. Peristiwa terjadi pada Kamis (6/10/2022) malam.
Gita menuturkan saat itu, Hasya baru pulang dari kampus UI dan hendak pergi ke kos temannya. Ia melewati Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat," kata Gita, Jumat (21/1/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Lalu Kasus Dihentikan
Hasya lalu menghindar, dan mengerem mendadak. Motornya lalu jatuh ke sisi kanan.
Kemudian, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan polisi pun melintas. Tanpa ampun, mobil itu melindasnya.
Begitu kecelakaan itu terjadi, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa korban ke rumah sakit.
"Namun terduga pelaku menolaknya, sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," kata Gita, Jumat, 27 Januari 2023.
Gita menyampaikan pada akhirnya Hasya berhasil dibawa ke rumah sakit. Namun sayang, ia dinyatakan meninggal dunia.
"Orang tua Hasya kemudian membawa Hasya ke RS lain untuk dilakukan visum dan membayar sebesar hampir Rp 3.000.000," katanya.
Namun pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut.
"Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," katanya.
Kepolisian menetapkan Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Syaputra, yang tewas ditabrak sebagai tersangka. Namun setelah itu, penyidik menghentikan kasus tersebut.
Hal itu diungkap oleh Tim Advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari. Dia mengetahui kasus dihentikan usai tim kuasa hukum menerima informasi dari penyidik.
Gita menuturkan saat itu, Hasya baru pulang dari kampus UI dan hendak pergi ke kos temannya. Ia melewati Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat," kata Gita, Jumat (21/1/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Lalu Kasus Dihentikan
Hasya lalu menghindar, dan mengerem mendadak. Motornya lalu jatuh ke sisi kanan.
Kemudian, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan polisi pun melintas. Tanpa ampun, mobil itu melindasnya.
Begitu kecelakaan itu terjadi, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa korban ke rumah sakit.
"Namun terduga pelaku menolaknya, sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," kata Gita, Jumat, 27 Januari 2023.
Gita menyampaikan pada akhirnya Hasya berhasil dibawa ke rumah sakit. Namun sayang, ia dinyatakan meninggal dunia.
"Orang tua Hasya kemudian membawa Hasya ke RS lain untuk dilakukan visum dan membayar sebesar hampir Rp 3.000.000," katanya.
Namun pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut.
"Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," katanya.
Kepolisian menetapkan Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Syaputra, yang tewas ditabrak sebagai tersangka. Namun setelah itu, penyidik menghentikan kasus tersebut.
Hal itu diungkap oleh Tim Advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari. Dia mengetahui kasus dihentikan usai tim kuasa hukum menerima informasi dari penyidik.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari