Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Menohok! Tersangka Mafia Umrah Telantarkan Jemaah Dikenai Denda Rp 10 M

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Menohok! Tersangka Mafia Umrah Telantarkan Jemaah Dikenai Denda Rp 10 M
Pantau – Tiga orang tersangka dalam kasus mafia travel umrah PT NSWM yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah ditetapkan Polisi sebagai tersangka. Ketiganya disebut terancam 10 tahun bui dan denda Rp 10 miliar rupiah.
Ketiga tersangka tersebut yakni pemilik Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) dan satu tersangka lainnya yakni Hermansyah (59) yang merupakan Dirut PT NSWM.

Ketiganya dijatuhi Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).

Tak hanya itu, Kepolisian kini juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Jeratan TPPU ini, lanjut Hengki penerapan TPPU ini nantinya diharapkan bisa menjadi efek jera untuk Mahfudz yang diketahui residivis kasus serupa.

"Kemudian terkait dengan PT yang baru ini sekali lagi kami akan beri efek jera nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT NSWM ini," ungkapnya.

Hengki mengungkapkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menyarankan untuk melakukan focus group discussion (FGD) untuk membahas bisnis ini, termasuk mengantisipasi mafia umroh lainnya.

"Kita akan terapkan pola hit and fixed, pukul dan perbaiki. Kita pukul pelaku ini yang memanfaatkan euforia jemaah tapi justru digunakan untuk menipu, dan bagaimana ini tidak terulang tidak terjadi lagi," terangnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah