
Pantau - Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
Hal ini jelas bertolakbelakang dengan Ferdy Sambo yang divonis mati oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Vonis Ferdy Sambo diketahui berlangsung pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer diketahui sama-sama sebagai anggota Polri. Perbedaan jelas terlihat dari jabatan keduanya, Ferdy Sambo berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan eks Kadiv Propam Polri, sementara Richard berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) dan berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo.
Eliezer tentunya masih bisa bernasib baik ketimbang Ferdy Sambo. Eliezer kemungkinan masih memiliki kesempatan menjadi anggota Polri. Lain hal dengan Ferdy Sambo yang pada sidang kode etik Polri dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Seperti disebutkan pada Pasal 12 ayat (1) huruf a PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 1/2003) yang berbunyi:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Dengan demikian, walaupun oknum polisi sudah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan baru dapat dipecat jika menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, dia tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
Pemberhentian anggota kepolisian dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 12 ayat [2] PP 1/2003).
Jika merunut dari bunyi pasal di atas, diyakini Richard Eliezer bisa kembali berstatsu sebagai anggota Polri lantaran belum menjalani sidang kode etik Polri. Berbeda dengan Ferdy Sambo yang sudah dipecat dari institusi Polri melalui serangkaian sidang kode etik.
Hal ini jelas bertolakbelakang dengan Ferdy Sambo yang divonis mati oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Vonis Ferdy Sambo diketahui berlangsung pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer diketahui sama-sama sebagai anggota Polri. Perbedaan jelas terlihat dari jabatan keduanya, Ferdy Sambo berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan eks Kadiv Propam Polri, sementara Richard berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) dan berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo.
Eliezer tentunya masih bisa bernasib baik ketimbang Ferdy Sambo. Eliezer kemungkinan masih memiliki kesempatan menjadi anggota Polri. Lain hal dengan Ferdy Sambo yang pada sidang kode etik Polri dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Seperti disebutkan pada Pasal 12 ayat (1) huruf a PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 1/2003) yang berbunyi:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Dengan demikian, walaupun oknum polisi sudah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan baru dapat dipecat jika menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, dia tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
Pemberhentian anggota kepolisian dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 12 ayat [2] PP 1/2003).
Jika merunut dari bunyi pasal di atas, diyakini Richard Eliezer bisa kembali berstatsu sebagai anggota Polri lantaran belum menjalani sidang kode etik Polri. Berbeda dengan Ferdy Sambo yang sudah dipecat dari institusi Polri melalui serangkaian sidang kode etik.
#Dipecat#Anggota Polri#Sidang kode etik Polri#Bharada E#Institusi Polri#PTDH#Ferdy Sambo#Richard Eliezer#Kode Etik Polri
- Penulis :
- khaliedmalvino