
Pantau.com - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Luhut mengatakan, pemerintah masih melakukan evaluasi terkait PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 hingga 20 Juli mendatang. Ia mengatakan, pengumuman diperpanjangnya atau tidak PPKM Darurat akan diumumkan 2 atau 3 hari mendatang.
Baca juga: Singgung Petugas Pukul Ibu Hamil saat PPKM Darurat, Jokowi Beri Pesan Khusus ke Polri-Mendagri
"Kami sedang melakukan evaluasi, apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, kami akan laporkan kepada Bapak Presiden. Saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita akan umumkan secara resmi," kata Menko Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).
Luhut menyatakan bahwa ada dua indikator yang menjadi evaluasi PPKM Darurat, yakni penambahan kasus dan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Luhut juga menyampaikan bahwa PPKM Darurat perlu diambil untuk menurunkan kasus corona. Kendati demikian, Presiden Jokowi memerintahkan pemberian bansos kepada masyarakat terdampak. "Dampak ekonomi rakyat kecil cukup besar, akibat penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Tegas! Jokowi Minta Penyaluran Bansos Tidak Terlambat: Minggu Ini Harus Keluar
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah menyatakan PPKM Darurat akan diperpanjang 11 hari hingga 31 Juli 2021. Hal itu disampaikan Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien corona, Jumat (16/9).
"Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti di Sukoharjo, sudah diputuskan Bapak Presiden (PPKM Darurat) dilanjutkan sampai akhir Juli," kata Muhadjir Effendy. "Perpanjangan ini memang banyak risiko. Termasuk bagaimana supaya seimbang, bersama-sama antara tadi itu meningkatkan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan standar PPKM dan bantuan sosial," katanya.
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi