Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Naikkan Status Kasus Gagal Ginjal Akut ke Tahap Penyidikan

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Bareskrim Naikkan Status Kasus Gagal Ginjal Akut ke Tahap Penyidikan
Pantau - Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut (Acute kidney injury/AKI) yang menewaskan ratusan orang. Hasilnya, status kasus ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Pipit mengatakan bahwa PT Afi Pharma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol secara berlebihan. Untuk PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg yang harusnya 0,1 mg setelah diuji lab oleh BPOM. Yang dua (PT Universal dan PT Yarindo) agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, ada tiga perusahaan farmasi yang diselidiki terkait kasus penyakit gagal ginjal akut. Ketiga perusahaan tersebut yakni, PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) dan PT Yarindo Farmatama. Ketiga perusahaan farmasi itu telah diberi sanksi oleh BPOM karena disebut tidak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirop.

"Kami menemukan produk obat sirop paracetamol drop, paracetamol syrup, rasa peppermint produksi PT Afi Pharma. Jadi ada satu produsen ketiga yang diduga ada unsur pidana," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, Senin (31/10/2022).

Adapun dua dari tiga perusahan farmasi itu telah didalami sebelumnya oleh Badan Pengawas Obat (BPOM).

Baca Juga: Napi Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Berhasil Ditangkap
Penulis :
Firdha Rizki Amalia