
Pantau.com - Isu mengenai kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang kini terjawab sudah. Pemerintah menyatakan PPKM Darurat akan diperpanjang 11 hari hingga 31 Juli 2021.
Perpanjangan PPKM Darurat itu disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. "Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti di Sukoharjo, sudah diputuskan Bapak Presiden (PPKM Darurat) dilanjutkan sampai akhir Juli," kata Muhadjir Effendy saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien corona, Jumat (16/9/2021).
Baca juga: Pecah Rekor! Kasus Kematian Pasien COVID-19 di RI Capai 1.205 dalam Sehari
Menko PMK mengatakan bahwa dengan perpanjangan PPKM Darurat ini, Presiden Jokowi menyampaikan ada beberapa risiko. Di antaranya terkait bantuan sosial atau bansos.
"Perpanjangan ini memang banyak risiko. Termasuk bagaimana supaya seimbang, bersama-sama antara tadi itu meningkatkan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan standar PPKM dan bantuan sosial," katanya.
Khusus untuk bansos, Muhadjir menyebut pemerintah tidak bisa memikulnya sendiri. Dia meminta semua pihak saling gotong royong. Termasuk pihak universitas juga diminta untuk membantu. Muhadjir ingin agar masyarakat bisa memupuk kesadaran untuk saling jaga dan membantu sesama.
Baca juga: Sungguh Berjiwa Besar, Wagub DKI Minta Maaf Jika Masih Ada Pembatasan Selama PPKM Darurat
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyebut Pemerintah Jokowi menyiapkan skenario untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mencapai 4-6 minggu. Hal ini dilakukan mengingat adanya risiko pandemi COVID-19 yang masih tinggi, khususnya varian baru atau delta.
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," tulis bahan paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7).
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi