Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPIP Ingin ASN Tetap Netral dalam Pilkada Serentak 2020

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

BPIP Ingin ASN Tetap Netral dalam Pilkada Serentak 2020

Pantau.com - Di tengah pandemi COVID-19, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) sudah memutuskan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 270 daerah di Indonesia, di antaranya sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Direktur Standarisasi Materi dan Metode Aparatur Negara BPIP, Aris Heru Utomo, SH., MBA., M.Si mengatakan, pesta rakyat yang akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020, sudah mulai dilakukan proses pendaftaran nama calon kepala daerah pada bulan September ini.

Namun, Aris mengaku tidak memungkiri adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut andil dalam pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju memimpin wilayahnya.

Baca juga: BPIP: Aparatur Negara Miliki Tanggung Jawab Aktualisasikan Pancasila

"Tidak dapat dimungkiri bahwa keterlibatan ASN dalam Pilkada sudah terjadi sejak tahapan pencalonan hingga pemungutan suara. Keterlibatan tersebut tentu saja melanggar prinsip netralitas yang dianut ASN dan etika Pancasila," kata Aris, dilansir dari laman resmi bpip.go.id, Jumat (25/9/2020).

Aris mengaku, prinsip netralitas ASN secara tegas disebutkan dalam pasal 4 butir  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa aparatur negara sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar, yang salah satunya adalah menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

"Prinsipnya, netralitas ASN lebih dipertegas dalam Pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah," katanya.

Baca juga: Kepala BPIP: Pancasila Harus Menjadi Kompetensi Dasar Aparatur Negara

Lebih lanjut, Aris mengakui bahwa ASN yang melanggar peraturan tersebut sama saja tidak menghargai etik Pancasila yang selama ini harus ditanamkan dalam menjalankan tugas kepada negara untuk bersikap netral.

Dia mengatakan, ada banyak cara yang dilakukan oleh aparatur negara yang bisa menyebabkan mereka melanggar kode etik, selain memberikan dukungan. "Ada banyak kode etik yang dilanggar oleh ASN apabila melakukan seperti mendukung kampanye, memberikan fasilitas jabatan selama kampanye, dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye," tegasnya. 

Seperti diketahui, awal bulan September KPU resmi membuka pendaftaran kepada calon pasangan di semua daerah yang akan mengikuti Pesta Demokrasi. 9 Desember 2020 mendatang KPU akan melakukan pemungutan suara secara serentak. 

Penulis :
Noor Pratiwi