Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ditahan karena Hajar Anak Kiai hingga Babak Belur, Dua Sekuriti KAI akan Dibebaskan

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Ditahan karena Hajar Anak Kiai hingga Babak Belur, Dua Sekuriti KAI akan Dibebaskan
Pantau - Pihak keluarga pemuda yang babak belur usai dianiaya oleh dua orang satpam PT KAI mencabut laporan kasus penganiayaan yang dialami AZ (21).

"Sudah dicabut pukul 16.00 WIB kemarin," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dilansir dari detikcom, Selasa (15/11/2022).

Saat ini, dua satpam itu masih ditahan di Polsek Tambora karena surat perdamain belum ditandatangani.

"Kedua tersangka sampai saat ini masih ditahan di Polsek Tambora, karena surat perdamaian yang ditandatangani para pihak dan saksi RT/RW baru kami terima Senin sore," kata Putra.

Polisi dijadwalkan melaksanakan gelar perkara pada hari ini dan kedua satpam itu akan segera dibebaskan.

"Karena semua syarat untuk penghentian penyidikan dengan mekanisme restorative justice berdasarkan Perpol Nomor 08 Tahun 2021 sudah terpenuhi, jika sudah dihentikan penyidikannya, para tersangka pun akan dikeluarkan dari penahanan," jelasnya.

Diketahui, penganiayaan ini terjadi pada Jumat (4/11) dini hari di dekat Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, yang diawali karena AZ membakar sampah dan diketahui oleh dua orang satpam berinisal DI (25) dan SB (20).

Baca Juga: Pemuda di Tambora Dianiaya dan Dibotakin 2 Satpam gegara Bakar Sampah Pinggir Rel

Kemudian AZ dikaitkan ke kursi dan dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai pada bagian punggung, lengan, dan paha kanan. Selain itu, rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak.

AZ yang merupakan anak pimpinan pondok pesantren (ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syaroni, menceritakan penganiayaan itu kepada orang tuanya dan kemudian kakak korban melaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, kedua satpam ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dua Satpam Aniaya dan Botakin Pemuda Bakar Sampah Dekat Stasiun Duri Jadi Tersangka

Pada Senin (14/eluarga korban dan tersangka melakukan mediasi di RW 1O Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora.

"Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Korban berinisial AZ berkebutuhan khusus karena menderita down syndrome diwakili oleh kakaknya. Surat perdamaian kedua pihak sudah kami terima kemarin," kata Putra.

Baca Juga: Presiden Dewan Eropa Apresiasi Pelaksanaan KTT G20: Kepemimpinan Jokowi Sangat Baik
Penulis :
Firdha Rizki Amalia