Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pleidoi Pekan Depan

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pleidoi Pekan Depan
Pantau - Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Haris, memohon waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan pribadi alias pleidoi.

"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa maupun dari penasihat hukum," ujar Arman saat persidangan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Kemudian, Hakim ketua Wahyu Iman Santoso memberikan waktu kepada pihak Sambo selama satu minggu. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 24 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pleidoi.

"Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum. Sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan. Tapi karena pada saat yang sama kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat dan Ricky Rizal, untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada penasihat hukum, karena kemarin kami berikan waktu dalam hal ini mau bukti-bukti juga mau menjelaskan yang kemarin kami tolak, kami berikan Selasa," kata hakim Wahyu.

Diketahui, jaksa meyakini bahwa Ferdy Sambo sebagai otak atau dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu. Jaksa ingin majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

“Seumur hidup,” kata jaksa.

Sebelumnya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sambo terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia