
Pantau - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal akan mempersiapkan aksi mogok nasional. Hal ini sebagai respons atas sikap DPR yang tetap ngotot membahas Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna.
Ia menyebut, aksi mogok nasional ini mendorong buruh untuk berhenti produksi dan mereka akan berkumpul di depan gerbang pabrik hingga menimbulkan penumpukan massa.
"Pada hari yang ditentukan, para buruh keluar dari pabrik-pabrik dan berkumpul di luar gerbang pabrik. Tentu di kawasan industri akan terjadi penumpukan massa,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Bagaimana Nasib Perppu Cipta Kerja? Begini Penjelasan Dasco
Iqbal berpendapat, sikap DPR ini menujukkan jika mereka tidak mendengarkan aspirasi masyarakat dan hanya tunduk pada perintah partai yang menaunginya,
Untuk itu, ia menyerukan agar tidak lagi memilih partai politik (parpol) yang mendukung Perppu Cipta Kerja pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kami akan mengkampanyekan jangan pilih partai politik pendukung Omnibus Law. Jangan pilih presiden yang pro Omnibus Law," lanjutnya.
Perppu Cipta Kerja ini memang mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak karena kontroversial. Awalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.
Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Massal Nasional saat May Day
Alih-alih memperbaiki, Presiden Jokowi justru menerbitkan Perppu pada akhir tahun 2022 lalu. Alasannya, situasi perekonomian global yang mengancam menjadi pertimbangan presiden menerbitkan Perppu tersebut.
Tak hanya sampai di situ, Perppu tersebut semakin kontroversial setelah DPR RI gagal mengesahkannya pada masa masa sidang lalu.
Pasalnya, dalam UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa DPR hanya memiliki waktu satu kali masa sidang untuk mengesahkan Perpu. Jika tak disahkan, maka pemerintah harus mencabutnya atau dengan kata lain kedaluwarsa.
Ia menyebut, aksi mogok nasional ini mendorong buruh untuk berhenti produksi dan mereka akan berkumpul di depan gerbang pabrik hingga menimbulkan penumpukan massa.
"Pada hari yang ditentukan, para buruh keluar dari pabrik-pabrik dan berkumpul di luar gerbang pabrik. Tentu di kawasan industri akan terjadi penumpukan massa,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Bagaimana Nasib Perppu Cipta Kerja? Begini Penjelasan Dasco
Iqbal berpendapat, sikap DPR ini menujukkan jika mereka tidak mendengarkan aspirasi masyarakat dan hanya tunduk pada perintah partai yang menaunginya,
Untuk itu, ia menyerukan agar tidak lagi memilih partai politik (parpol) yang mendukung Perppu Cipta Kerja pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kami akan mengkampanyekan jangan pilih partai politik pendukung Omnibus Law. Jangan pilih presiden yang pro Omnibus Law," lanjutnya.
Perppu Cipta Kerja ini memang mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak karena kontroversial. Awalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.
Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Massal Nasional saat May Day
Alih-alih memperbaiki, Presiden Jokowi justru menerbitkan Perppu pada akhir tahun 2022 lalu. Alasannya, situasi perekonomian global yang mengancam menjadi pertimbangan presiden menerbitkan Perppu tersebut.
Tak hanya sampai di situ, Perppu tersebut semakin kontroversial setelah DPR RI gagal mengesahkannya pada masa masa sidang lalu.
Pasalnya, dalam UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa DPR hanya memiliki waktu satu kali masa sidang untuk mengesahkan Perpu. Jika tak disahkan, maka pemerintah harus mencabutnya atau dengan kata lain kedaluwarsa.
- Penulis :
- Aditya Andreas